STRATEGI POLITIK PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KEBIJAKAN UU NO 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN BENGKALIS

https://doi.org/10.31330/repo.v2i1.20

Authors

  • Muhammad Ashsubli Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Bengkalis-Indonesia

Keywords:

Strategi, Solusi, Pemda, Zakat.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi politik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di kabupaten bengkalis dalam meningkatkan pertumbuhan dana zakat berdasarkan amanat dari UU No 22 Tahun 2011 di Kabupaten Bengkalis. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yang datanya diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan literature review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh pemerintah daerah di kabupaten bengkalis untuk meningkatkan pengumpulan dana zakat adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Serta peningkatan kerjasama dengan berbagai instansi termasuk instansi pemerintah secara vertikal maupun horizontal, menambah frekuensi sosialisasi melalui pelaksanaan seminar dan workshop zakat; meningkatkan kompetensi SDM amil, UPZ dan relawan serta mengembangkan jaringan kampus  dalam pengelolaan zakat. Sedangkan yang menjadi hambatan adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat dan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkalis. Adapun solusi yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk mengatasi hambatan diantaranya adalah transparansi pengelolaan; modernisasi pengelolaan dan publikasi serta pembentukan dean pengawas Baznas Kabupaten Bengkalis.

References

Ali, Nuruddin. 2006. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. PT Raja Grafindo. Jakarta. Fajri, Ahmad. 2020. Strategi Pengumpulan Zakat Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang. Jurnal At-Taghyir, 2(2), 233-247.

Crown Dirgantoro. (2001). Manajemen Stratejik Konsep, Kasus dan Implementasi. Jakarta: Grasindo.

Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Gema Insani. Jakarat. Hasan, Ali. 2006.

Zakat dan Infak. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Kadir dan Nafis. 2017. Strategi Pengumpulan Dana Zakat Pada Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Middle East And Islamic Studies, 4(1), 107-123.

Khasanah, Umrotul. 2010. Manajemen Zakat Modern : Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. UIN Maliki Press. Malang. Mannan, M. Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. PT. Dana Bhakti Prima Yasa. Yogyakarta.

Mufraini, Arief. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat. GP Press. Jakarta. Tjiptono, Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. CV. Andi Offset. Yogyakarta. Trianto. 2015. Riset Modelling. Adh Dhuha Institute. Pekanbaru.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan

Sedekah. Selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2018.

Yusuf, Muri. 2014. Metode Penelitian, Edisi Pertama. Kencana. Jakarta

Published

2023-07-31

How to Cite

Ashsubli, M. (2023). STRATEGI POLITIK PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KEBIJAKAN UU NO 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN BENGKALIS . Journal of Religious Policy, 2(1), 133–174. https://doi.org/10.31330/repo.v2i1.20