FATWA MUI TENTANG INVESTASI DANA HAJI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA

https://doi.org/10.31330/repo.v2i1.24

Authors

  • Abdul Aziz Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor-Indonesia
  • Nurul Huda Kantor Urusan Agama Matan Hilir Utara, Ketapang- Indonesia
  • Afif Faizin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta-Indonesia

Keywords:

Dana Haji; Infrastruktur; Investasi

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjelaskan terkait investasi dana haji yang digunakan untuk membiayai infrastruktur yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mutu pelaksanaan ibadah haji. Metode penulisan ini adalah menggunakan studi pustaka agar supaya mendapatkan data sekunder yang memadai. Selanjutnya data dikumpulkan dan dianalisis dengan cara kualitatif dsekriptif. Hasil artikel ini menyimpulkan bahwa BPKH sebagai pengelola keuangan dana haji dapat menginvestasikan dana haji guna mendorong biaya proyek infrastruktur dikarenakan dana haji hanya bersifat titipan, sehingga prinsip yang digunakan dalam investasi tersebut adalah akad wadiah yadh dhamanah yang memungkinkan bagi pengelola keuangan untuk mengoptimalisasikan nilai manfaat keuangan haji dengan tetap mengedepankan keamanan dana haji sebagai prioritas utama. Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2014 bahwa BPKH sebagai pengelola dapat menginvestasikan keuangan haji dengan tujuan memperoleh nilai hasil secara maksimal untuk meningkatkan fasilitas pelaksanaan ibadah haji dengan selalu memprioritaskan aspek keutuhan dana haji yang telah disetorkan.

References

Abdullah, I. (2020). Pengaruh Likuiditas dan Leverage terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Makanan dan Minuman. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 16–22. https://doi.org/10.30596/jrab.v20i1.4755

Ananda, F., & Purba, J. (n.d.). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Investasi Dana Haji Untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Islam (Analisis Terhadap Maslahat yang dicanangkan Pemerintah Indonesia). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2806

Aziz, R. M., Fitriyani, T., Soeharjoto, S., Nugroho, L., & Parenreng, S. M. (2023a). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Pengelolaan Dana Haji. Jesya, 6(1), 722–732. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.1009

Fatimah Syukriatin, F., Manajemen Haji dan Umrah, P., Dakwah dan Komunikasi, F., & Sunan Gunung Djati, U. (2023). Jenis-Jenis Investasi Dana Haji dalam Badan Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia. In MABRUR: Academic Journal of Hajj and Umra (Vol. 2, Issue 1).

Hafizd, J. Z. (2021). Analisa Produk Tabungan IB Hijrah Haji dengan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah di Bank Muamalat. www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/inklusif

Hariyanto, E., & Hijriani, T. (2021). Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia Peningkatan Peran Sukuk Negara dalam Pembiayaan Infrastruktur Improving the Role of Sukuk Negara in Infrastructure Financing. In Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (Vol. 3, Issue 2). https://anggaran.e-journal.id/akurasi

Husnurrosyidah, H., & Hadi, N. (2020). Investasi Keuangan Haji Melalui Sukuk Negara : Model Maqashid Al-Syari’ah. AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 15(2). https://doi.org/10.31942/akses.v15i2.3787

Jaya, I. M. L. M. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori, Penerapan, dan Riset Nyata. Anak Hebat Indonesia, 232. https://www.google.co.id/books/edition/Metode_Penelitian_Kuantitatif_dan_Kualit/yz8KEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=populasi+dan+sampel&printsec=frontcover

Khoiriyah Muthmainnah, Joko Hadi Purnomo, & Niswatin Nurul Hidayati. (2020). Mekanisme Bagi Hasil Simpanan Berjangka Syariah (Si Jaka) di Bmt Nurul Ummah Ngasem Jawa Timur (The Sharia Futures Deposit (Si Jaka) Profit Sharing Mechanism in BMT Nurul Ummah Ngasem East Java). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 4(1), 40–70. https://doi.org/10.30762/q.v4i1.1971

Kusnali, A., Rustika, R., Anggriani, R., Maimunah, S., & Budiman, H. (2021). Pengaturan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dalam Perspektif Hak Atas Kesehatan. Arena Hukum, 14(3), 567–586. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.8

Mulkin, F. I. (2021). Kajian Hukum Islam Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Pemberian Kuota Lebih Kepada Jemaah Haji. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 1(7), 708–721.

Muthiah, A. (2022). Pertanggungjawaban Hukum pada Pengelolaan Dana Haji untuk Investasi Infrasturktur. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(1), 65–85. https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5965

Purba, I. G., Sipahutar, A., & Irwansyah, I. (2022). Pengaturan pemberian kredit pada dunia perbankan di indonesia. Jurnal Normatif, 2(2), 203–211. https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.230

Putri, D., Sari, F., Fadhullah, K., & Kudus, H. I. (n.d.). Peran Sukuk Terhadap Pembangunan Infrastruktur (Vol. 17, Issue 1). http://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Al-Mutharahah

Rahman, A., Saputera, A., Putra, M. Y., & Pascasarjana, S. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Investasi Haji Pada Masa Pandemi Virus Covid-19. In Jurnal Hukum Keluarga Islam (Issue 2). https://batampos.co.id/2020/06/04/dana-haji-akan-diinvestasikan-dan-mendukung-apbn/

Rohman, A. N. (2019). The Existence of Maslahah Mursalah as The Basis of Islamic Law Development In Indonesia. Krtha Bhayangkara, 13(2), 251–260. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.9

Rusdan. (2019). Sketsa General Produk dan Jasa Bank Syariah. El-Hikam, 12(2), 310–362.

Safitriawati, T., Fauziah Ulfah, I., & Widayati, N. (2021). Optimalisasi Dana Haji Melalui Sukuk dan Deposito Bank Syariah Terhadap Pengembangan Dana Haji di Indonesia Periode. BISEI: Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam, 6(1), 1–12. http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/bisei

Siregar, M. F. S. (2022). Investasi Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Dalam Pandangan Islam. Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 7(1), 172–193. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v7i1.219

Supriatna, S., Helmi, I., & Nurrohman, N. (2020). MUDHARABAH SCHEME WITHIN THE ISLAMIC BANKING: PROFIT SHARING AND ASSOCIATED PROBLEMS IN IT. Kodifikasia, 14(2), 235–262. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v14i2.2121

Syahrullah, M. (2023). Manajemen Investasi Keuangan Haji sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Jurnal Islamika, 5(2), 1–7. https://doi.org/10.37859/jsi.v5i2.4462

Wahyuni, Y. (2022). Persepsi Masyarakat Kudus Mengenai Penggunaan Dana Haji untuk Investasi Pembangunan Infrastruktur. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 2(2), 118–127.

Witjaksono, B. (2020a). Analisis Kelayakan Investasi Keuangan Haji Dalam Pembiayaan Infrastruktur Dan Tingkat Imbal Hasil Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Performance: Jurnal Personalia, Financial, Operasional, Marketing Dan Sistem Informas, 30–40.

Published

2023-07-31

How to Cite

Aziz, A., Huda, N., & Faizin, A. (2023). FATWA MUI TENTANG INVESTASI DANA HAJI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA. Journal of Religious Policy, 2(1), 209–242. https://doi.org/10.31330/repo.v2i1.24