DINAMIKA KEBEBASAN BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI INDONESIA: SUATU TINJAUAN KRITIS TERHADAP PERATURAN BERSAMA MENTERI
Keywords:
Kebebasan Beragama, Izin Rumah Ibadah, HAMAbstract
Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dinamika pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, dengan fokus pada regulasi dan implementasi pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif melalui studi pustaka untuk menganalisis regulasi, tantangan, dan implementasi pendirian rumah ibadah. Hak kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945, termasuk Pasal 28E dan Pasal 29, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, hak ini juga dijamin oleh instrumen HAM internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak tersebut, namun masyarakat menghadapi berbagai tantangan, seperti kebijakan diskriminatif, kurangnya dukungan keamanan dari kepolisian, tindakan pembiaran oleh negara, segregasi sosial, dan meningkatnya intoleransi. Masalah lain mencakup kesulitan dalam memenuhi persyaratan izin pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama tersebut. Persyaratan seperti dukungan masyarakat dan rekomendasi dari FKUB sering kali menjadi hambatan, terutama di daerah dengan tingkat toleransi rendah. Penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada tidak selalu menjamin keamanan dan dapat memperburuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah.
References
Ayunindya, Y. (2017). Peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kebebasan beragama dari perspektif undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 1-12. http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/12306
Azhari M., S. (2014). Kebebasan beragama atau berkeyakinan dan problem pendirian rumah ibadah di Indonesia. Jurnal HAM, 11 (11), 35-61. https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.87
Babbie E. (2004). The practice of social research, USA: Wadsworth Thomson Learning Inc.
Bertelsmann Stiftung (ed). (2018). What holds asian societies together? insight from the social cohesion radar, https://www.bertelsmann-stiftung.de/fileadmin/files/BSt/Publikationen/imported/leseprobe/1770_Leseprobe.
Encyclopaedia Judaica. (2007). Discrimination, in fred skolnik (ed.), Farmington Hills: Keter Publishing House Ltd.
Erdianto, K. (2017, April 26). Perda diskriminatif dan buruknya pemenuhan hak atas kebebasan beragama, September 19, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2017/04/26/07193141/perda.diskriminatif.dan.buruknya.pemenuhan.hak.atas.kebebasan.beragama?page=all.
Fauzi I., A. & Panggabean R. (2011). Merawat kebersamaan: polisi, kebebasan beragama dan perdamaian, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.
Grüll, C. & Wilson, E., K. (2018, December). Universal or particular or both? the right to freedom of religion or belief in cross-cultural perspective. The Review of Faith & International Affairs, 16(4), 88-101. https://doi.org/10.1080/15570274.2018.1535046
Hafiz, M. (2014). Jaminan kebebasan beragama: norma ideal, praktik dan lokalitas. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(1), 63– 94, https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.88
Hutabarat, B. A. (2018). Kebijakan diskriminatif dan kekerasan agama. Jurnal ilmiah musik dan agama, 1 (2), 1-14. https://dx.doi.org/10.36972/jvow.v1i2.14
Hutabarat, B. A. (2017). Evaluasi terhadap peraturan bersama menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, 4(1), 8. https://doi.org/10.33550/sd.v4i1.41
Iwamony, R. (2020). Coping with religious-based segregation and discrimination: efforts in an indonesian context. Theological Studies, 76(4), 1-8. https://doi. org/10.4102/hts.v76i4.6071
Kementerian Agama. (2024, January). Outlook kementerian agama 2024 makin digital kian menjangkau umat. Jakarta: Kemenag.
Komnas HAM. (2018, October). Intoleransi mengancam hak asasi manusia. September 19, 2024. komnasham.go.id/n/659
Komnas HAM. (2020). Standar norma dan pengaturan nomor 2 tentang hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jakarta: Komnas HAM.
Komnas HAM. (2020). Pengkajian komnas ham republik indonesia atas peraturan bersama menteri no. 9 dan 8 terkait pendirian rumah ibadah. Jakarta: Komnas HAM.
Komnas HAM. (2023, Mei 25). Komnas ham sosialisasikan snp kebebasan beragama dan berkeyakinan di Banten, September 19, 2024. komnasham.go.id/n/2367
Komnas HAM. (2024). Laporan tahunan komnas ham-menjawab tantangan baru penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di tahun 2023. Jakarta: Komnas HAM.
Komnas HAM. (2024). Laporan kinerja instansi pemerintah (lkjip) komnas ham tahun 2023. Jakarta: Komnas HAM.
Kompaspedia. (2020, August). Dokumen pidato kenegaraan presiden soekarno dalam rangka HUT RI Tahun 1951–1955. https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/pidato-kenegaraan-presiden-soekarno-1951-1955 diakses pada 19 September 2024.
Kurnianingrum, T., P. (2021, Mei). Mewujudkan toleransi kerukunan umat beragama di Indonesia, September 19, 2024. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-Mei-2024-214.pdf
Marbun, S. (2023, June). Membangun dunia yang berani: menegakkan keberagaman dan kemajemukan di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3 (1), 20-34. http://dx.doi.org/10.30742/juispol.v3i1.2897
Menteri Agama Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 2024 tentang tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.
Moeckli, D., Shah, S., & Sivakumaran, S. eds. (2014). International human rights law. Oxford: Oxford University Press.
Mustain, M. (2013). Segregasi etno-religius: upaya resolusi konflik dan pembangunan perdamaian. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(1), 71-88. https://doi.org/10.21580/ws.21.1.237
Nainggolan, Y., A. dkk. (2010). Pemaksaan terselubung hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, September 19, 2024. Jakarta: Komnas HAM. https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2010/04/03/39/pemaksaan-terselubung-hak-atas-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan.html
Nugraha, X. & Wicaksana P. (2021). Keadilan proporsional sebagai landasan filosofis pengaturan perizinan pendirian tempat ibadah di Indonesia. Jurnal Jatiswara, 36 (2), 177-192. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.300
Nurtjahyo, L., I. (2021, September). The issue of rights of religious freedom in some domestic violence cases in Indonesia. Religions, 12 (9), 1-19. https://doi.org/10.3390/rel12090733
Patittingi, dkk. (2021). Relasi negara dan agama dalam peraturan daerah bernuansa syariah: perspektif Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 1 (1), 17-33. https://doi.org/10.52738/pjk.v1i1.1
Philpott, D., & Samuel S., T. (2016). In defense of religious freedom: new critics of a beleaguered human right. Journal of Law and Religion, 31 (3), 380–395. https://doi.org/10.1017/jlr.2016.39
Pepinsky, T. (2019, 28 May). Religion, ethnicity, and indonesia’s 2019 presidential election. New Mandala. https:// www.newmandala.org/religion-ethnicity-and-indonesias2019-presidential-election/ diakses pada 19 September 2024.
Peraturan Bersama Menteri. (2006). Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006.
Poerwanti, S. D., Makmun, S., Dewantara, A.D. (2024). Jalan panjang menuju inklusi digital bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Journal of Urban Sociology, 7 (1),44-55, http://dx.doi.org/10.30742/jus.v1i1.3536
Prasetyo, H. & Halimatusa’diyah, I. (2024). Examining muslim tolerance toward ordinary non-muslims: social, religious, and political tolerance in Indonesia. International Journal of Sociology, 54(2), 112–131https://doi.org/10.1080/00207659.2024.2301881
Presiden Republik Indonesia. (2023). Peraturan presiden nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama.
Purbolaksono, A. (2023). Evaluasi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 guna menjaga kerukunan umat beragama, september 19, 2024. Jakarta: The Indonesian Institute. https://www.theindonesianinstitute.com/
Puspa, I., W. (2023). Kebebasan beragama perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ganec Swara, 17 (3), 1257-1264. https://doi.org/10.35327/gara.v17i3.574
Qodir, Z. (2016, May). Kaum muda, intoleransi, dan radikalisme agama. Jurnal Studi Pemuda, 5 (1), 429-225. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.37127
Rachman, B., M. (2020). karya lengkap nurcholish madjid. Jakarta: NCSM.
Rahardjo, S. (2010). Memahami kemajemukan masyarakat Indonesia, perspektif komunikasi antarbudaya. Jurnal Elektronik Undip, 1-14. http://eprints.undip.ac.id/19642/
Rahmat, M. I. (2014). Jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Jurnal HAM, 11 (11), 1-33. http://dx.doi.org/10.58823/jham.v11i11.86
Saehu, R. & Mulyono A. (2022). Pemeliharaan kerukunan antarumat beragama di provinsi Banten berbasis kearifan local. Journal of Religious Policy, 1 (1), 21-38. https://doi.org/10.31330/repo.v1i1.3
Setara Institute. (2019, September 2). Policy brief kebebasan beragama tahun 2019, September 19, 2024. https://setara-institute.org/book-review/mengatasi-segregasi-sosial-keagamaan/
Setara Institute. (2024, June 11). Kondisi kebebasan beragama berkeyakinan 2023, dari stagnasi menuju stagnasi baru, September 19, 2024. https://setara-institute.org/rilis-data-kondisi-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-2023/
Siahaan, E., L. (2020). Perizinan pendirian rumah ibadat dalam perspektif penyelenggaraan otonomi daerah dan hak asasi manusia. Tadulako Master Law Journal, 4(1), Februari 2020
Smitth, R., & Asplund, K., eds. (2008). Hukum hak asasi manusia. Yogyakarta: Pusat Studi HAM UII.
Suryawati, N., & Syaputri, M. D. (2022). Intoleransi dalam pembangunan rumah ibadah berdasarkan hak konstitusional warga negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 433-446. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.433-446
The Indonesian Institute. (2015, Maret). Policy brief evaluasi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 guna menjaga kerukunan umat beragama. https://www.theindonesianinstitute
Toni, A.S, Toni. (2020). Perlindungan negara terhadap kebebasan beragama di Indonesia menurut undang undang dasar 1945. Jurnal Civitas, 6 (2), 12-22. https://doi.org/10.36987/civitas.v2i1.1072
Tuasikal, R. (2019, July 25). Jabar punya 91 perda diskriminatif tapi perlahan berbenah, September 19, 2024. https://www.voaindonesia.com/a/jabar-punya-91-perda-diskriminatif-tapi-perlahan-berbenah/5014758.html
Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Journal of Religious Policy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Religious Policy by the Office of Religious Research and Development Jakarta, Research and Development Agency, Religious Education and Training, Ministry of Religion of the Republic of Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.